Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Alat berat yang dimaksud adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan instalasi, serta alat-alat lain yang tidak secara terus menerus digunakan di jalan umum.
Objek Pajak Alat Berat adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. Dikecualikan dari objek Pajak Alat Berat adalah:
Subjek Pajak Alat Berat adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat. Wajib Pajak Alat Berat adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Dasar pengenaan Pajak Alat Berat adalah nilai jual Alat Berat. Sesuai dengan ketentuan terbaru, tarif Pajak Alat Berat ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
Pajak Alat Berat dikenakan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.