| |

Pajak Alat Berat (PAB)

Definisi

Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Alat berat yang dimaksud adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan instalasi, serta alat-alat lain yang tidak secara terus menerus digunakan di jalan umum.

Objek Pajak

Objek Pajak Alat Berat adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. Dikecualikan dari objek Pajak Alat Berat adalah:

  • Alat berat yang dimiliki/dikuasai Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Alat berat yang dimiliki/dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
  • Alat berat lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah.

Subjek & Wajib Pajak

Subjek Pajak Alat Berat adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat. Wajib Pajak Alat Berat adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.

Dasar Pengenaan & Tarif

Dasar pengenaan Pajak Alat Berat adalah nilai jual Alat Berat. Sesuai dengan ketentuan terbaru, tarif Pajak Alat Berat ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).

Masa Pajak

Pajak Alat Berat dikenakan untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.