| |

Samsat Keliling

Informasi Layanan

Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bergerak dari satu lokasi ke lokasi lainnya sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan menggunakan bus samsat keliling.


Tujuan :

Salah satu upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Syarat Pelayanan
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
  1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  2. STNK Asli.
  3. Notis Pajak Asli.
Waktu Pelayanan
Waktu pelaksanaan Samsat Keliling :

Senin - Sabtu mulai pukul 09.00 - 13.00 WIB.

Lokasi Pelayanan
Tempat :

Seluruh Sumatera Barat, untuk lokasi dapat dilihat melalui:

1. Website bapenda: Jadwal Samsat Keliling